MUI: Haram Hukumnya Menolak Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, menolak jenazah untuk dimakamkan hukumnya haram. Pernyataan itu disampaikan terkait kian maraknya sebagian masyarakat yang menolak jenazah pasien positif covid-19 (virus corona) dimakamkan di wilayahnya.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Cholil Nafis mengatakan, Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. "Tak boleh menolak jenazah. Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," katanya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Cholil pun meminta masyarakat tidak menolak setiap jenazah yang ingin dimakamkan. Dia juga meminta masyarakat tak khawatir akan tertular virus dari jenazah.
Pihak rumah sakit, dia menuturkan, sudah melakukan penanganan sesuai standar medis. "Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ujarnya.
MUI juga sudah mengeluarkan Fatwa No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut diteken pada 27 Maret 2020.
Editor: Djibril Muhammad