Tata Cara Mengurus Jenazah Positif Corona, MUI: Jika Tak Mungkin Dimandikan, Bisa Tayamum
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah pasien positif virus Corona atau Covid-19. Salah satu poinnya, boleh dilakukan tayammum jika tidak dimungkinkan untuk dimandikan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI menyebutkan Fatwa tersebut bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Rapat Pleno Komisi Fatwa dilaksanakan secara daring, Jumat (27/3/2020) dan dihadiri oleh 35 anggota dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa. Ikut dalam rapat antara lain Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Hasanudin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa Prof. Dr. Huzaimah T Yanggo, Sholahudin al-Aiyub Wk Sekjen Bidang Fatwa, Prof. Dr. Muhammad Amin SumaWakil Ketua KF, Dr. KH. Hasanudin Wakil Ketua, Prof. Dr. Jaih Mubarok Wk Sekretaris KF, Dr. H. Abdurrahman Dahlan Wk Sekretaris KF, KH. Arwani Faishal Wk Sekretaris KF, KH. Miftahul Huda, Lc Wk Sekretaris KF, KH. Faiz Syukran Makmun Wk Sekretaris, dan anggota-anggota, di antaranya Prof. Dr. A. Sutarmadi dan lainnya.
Isi fatwa tersebut menyebutkan jenazah muslim wajib untuk diperlakukan sebagaiman yang disebutkan dalam syariat Islam. Jenazah harus dimandikan, dikafani, dan disalati.
"Dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," tulis fatwa itu.