JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut warung penjual makanan tak perlu ditutup saat Ramadan. Namun, hanya perlu diatur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung.
“Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana, harus jelas,” kata Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, seperti dikuti dari situs resmi MUI, Kamis (31/3/2022).
Intelijen AS Heran, Kemampuan Rudal Iran Tetap Utuh Meski Dihantam 11.000 Serangan
Menurutnya, menjamurnya para pedagang di bulan Ramadan justru akan meningkatkan ekonomi. Terutama bagi pelaku usaha mikro, yang telah terdampak pandemi Covid-19.
Dia meminta agar pemerintah tidak melakukan penertiban (sweeping) terhadap para pedagang yang berjualan pada siang hari di bulan Ramadan.
Bebas usai Dipenjara Kasus Sabu dan Senjata Api, Bule Prancis Dideportasi
"Apalagi ada sweeping-sweeping, jangan ada lah. Menurut hemat saya dicari strateginya, dibuat momentum yang pas sehingga di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tutur dia.
Dia juga mengimbau tempat hiburan, dapat tutup untuk sementara. Sebab bulan Ramadan seyogyanya digunakan fokus untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya.
“Sebaiknya tempat hiburan ditiadakan karena fokus untuk melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan,” kata Amirsyah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq