Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

MUI Kaji Kemungkinan Kelola Usaha Tambang dari Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:22:00 WIB
MUI Kaji Kemungkinan Kelola Usaha Tambang dari Pemerintah
Ketua Umum MUI Anwar Iskandar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Salah satu yang dikaji yakni definisi MUI apakah termasuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan, dikutip Jumat (26/7/2024). 

Dia membandingkan status MUI dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Menurutnya, PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena berstatus ormas keagamaan.

“Kalau NU kan ormas, Muhammadiyah ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu lho. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya. 

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut