Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Pastikan Perpres Tata Kelola MBG Sudah Rampung, Tinggal Dibagikan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang 

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:07:00 WIB
Jokowi Terbitkan Aturan Baru untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang 
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 76/2024 terkait izin usaha tambang bagi Ormas Keagamaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru terkait izin usaha tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan terkait pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam 76/2024 terdapat pasal-pasal baru yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh Ormas Keagamaan, di antaranya pada Pasal 5 disisipkan tiga pasal, yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C.

Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Adapun pada Pasal 5A Ayat 1 tertulis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Ormas Keagamaan.

Pada Pasal 5A Ayat 2 berbunyi Ormas Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut