MUI Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Virtual Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang salat Jumat secara virtual dan hybird. Ada hukum agama dalam salat Jumat secara virtual dan hybird.
"MUI tetapkan fatwa tentang shalat Jumat secara virtual dan secara hybrid," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Berikut fatwa MUI mengenai hukum salat Jumat secara virtual:
Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan salat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.
2. Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid adalah pelaksanaan salat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.
Ketentuan Hukum
1. Penyelenggaraan salat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan salat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 2 (dua) hukumnya:
a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b. Bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.