MUI Minta Masjid Gelar Salat Jumat Jika Covid-19 Sudah Terkendali
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta daerah yang berkategori zona hijau menggelar kembali salat Jumat. Zona hijau berarti daerah tersebut penyebaran virus Corona atau Covid-19 sudah terkendali.
Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan sudah tidak ada lagi uzur syar'i (dispensasi) bagi masyarakat untuk meninggalkan salat Jumat di masjid. Dia meminta pemerintah menjamin keamana masyarakat yang salat Jumat.
"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi uzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya", ujar Asrorun, Kamis (28/5/2020).
Dia mengatakan masih ada kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.
Hal ini menurut Niam, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," tulis fatwa tersebut.