Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
Advertisement . Scroll to see content

MUI Minta Polemik Jamuan 44 Biksu Thudong di Masjid Temanggung Dihentikan

Minggu, 26 Mei 2024 - 01:04:00 WIB
MUI Minta Polemik Jamuan 44 Biksu Thudong di Masjid Temanggung Dihentikan
MUI meminta polemik jamuan dan sambutan masyarakat terhadap 44 biksu thodung di Masjid Baiturrahman Bengkal, Temanggung, dihentikan. (Foto: Ilustrasi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Rasulullah saw. Kemudian orang-orang mencegahnya lalu Rasulullah Saw. bersabda, ‘Biarkan mereka.’ Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka," tutur dia.

Menurut Tauhid, sebagian ulama menyimpulkan nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid kecuali Masjidil Haram. Meski demikian, dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat serta bertujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan. 

Meskipun demikian, dia mengakui ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun, apalagi Masjidil Haram. 

"Sehingga menurut pendapat saya perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i (sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya) namun masuk wilayah yang dhanni (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum), sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi," jelasnya. 

Dia khawatir polemik tersebut juga dapat menimbulkan kesalahpahaman, sehingga dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama. 

"Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum), sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut