Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI : Vaksin Sinovac Halal, Penggunaan Tunggu Izin BPOM
Advertisement . Scroll to see content

MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Suci dan Halal

Jumat, 08 Januari 2021 - 22:32:00 WIB
MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Suci dan Halal
Infografis MUI yang menyatakan vaksin covid-19 buatan Sinovac halal dan suci.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vaksin Covid-19 Sinovac buatan China suci dan halal. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Fatwa MUI, Jumat (8/1/2021).

Sidang membahas mengenai aspek syar’i vaksin Sinovac. Sidang diawali dengan pemaparan Tim Auditor MUI dan dilanjutkan dengan diskusi untuk menentukan kehalalan vaksin tersebut.

MUI berpandangan aspek halal dan thoyib merupakan satu kesatuan  tak terpisahkan. Keamanan produk vaksin juga menentukan hukum boleh tidaknya untuk menggunakan.

“Setelah dilakukan diskusi panjang, rapat Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac hukumnya suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut