MUI Sebut Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur jika Kasus Covid-19 Tak Terkendali
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyebut salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur, seiring kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Menurutnya hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul, Kamis,(03/2/2022).
Apabila kondisi lingkungan terkendali dan yang positif sangat sedikit, menurutnya masyarakat cukup diedukasi untuk melakukan isolasi.