Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo
Advertisement . Scroll to see content

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Selasa, 25 November 2025 - 15:53:00 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa barang kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako tak boleh dikenai pajak. Bahkan, MUI mengusulkan, umat yang membayar zakat bisa menjadi pertimbangan untuk dikurangi nilai kewajiban pajaknya.

Fatwa itu diterbitkan dalam Sidang Komisi Fatwa di forum Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025). Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.

"Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan. Dan pajak, ditujukan sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Asrorun usai sidang.

Dalam sidang itu, Asrorun mengatakan pihaknya telah menerbitkan konsepsi pajak. Pertama, pajak hanya dikenakan pada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. Kedua, kata dia, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan, atau merupakan kebutuhan sekunder serta kebutuhan tersier, bukan kebutuhan primer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut