Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Asal China Halal

Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:18:00 WIB
MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Asal China Halal
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto MNC Portal/Widya Michella).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin Zifivax asal Anhui China halal dan aman digunakan. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan ada beberapa hasil penelitian dan pengkajian secara syar'i atas dasar auditing yang dilakukan tim auditor. Pertama, vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. 

"Kenapa karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis. Dan dalam telaahan oleh tim auditor, tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis juga dalam proses produksinya," jelas Asrorun di Jakarta, Sabtu,(9/10/2021).

Kedua, vaksin Zifivax ini boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten.

"MUI menetapkan produknya adalah halal dan suci tetapi tidak serta merta dapat digunakan maka kemudian kebolehannya sangat terkait dengan jaminan keamanan menurut ahli atau lembaga yang kredibel," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut