MUI Ungkap Alasan Tolak Korban Judi Online Dapat Bansos: Jangan Sampai Tak Tepat Sasaran
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan menolak korban judi online menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab berpotensi digunakan untuk bermain judi online.
"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Menurut Ni'am, judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke digital. Judi tersebut sama-sama dilarang dan melanggar hukum.
"Tindakan perjudian online dan konvensional tidak mengenal pendekatan restoratif," ucap Ni'am.
Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban penyalahgunaan narkotika dari para bandar.