MUI Ungkap Alasan Tolak Korban Judi Online Dapat Bansos: Jangan Sampai Tak Tepat Sasaran
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap alasan menolak korban judi online menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab berpotensi digunakan untuk bermain judi online.
"Sebagaimana ada wacana perokok dan pemabuk jangan dikasih jaminan kesehatan BPJS. Masa iya, BPJS uang rakyat dan uang negara, digunakan untuk orang yang sehari-hari merusak kesehatannya. Ini dia miskin bukan karena struktural, melainkan karena pilihan hidupnya yang masuk kepada tindakan perjudian," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Menurut Ni'am, judi online sebenarnya hanya memindahkan aktivitas judi konvensional ke digital. Judi tersebut sama-sama dilarang dan melanggar hukum.
"Tindakan perjudian online dan konvensional tidak mengenal pendekatan restoratif," ucap Ni'am.
Ni'am menjelaskan, hal itu berbeda dengan tindak pidana narkoba. Karena, orang yang terkena narkoba, bisa saja menjadi korban penyalahgunaan narkotika dari para bandar.
Kasus judi, kata Ni'am, dilakukan oleh orang secara sadar melakukan tindak pidana perjudian. Apalagi menggunakan platform digital untuk melakukan perjudian secara online.
MUI mendorong agar bansos tersebut diberikan atau diprioritaskan kepada orang yang mau belajar, berusaha, dan gigih dalam mempertahankan hidupnya.
"Tetapi karena persoalan struktural, dia tidak cukup rezeki ini yang harus diintervensi. Jangan sampai kemudiaan bansos itu tidak tepat sasaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online mendapatkan bansos. Hal ini upaya untuk membantu warga yang terjerat judi online.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan.
Editor: Faieq Hidayat