Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag
Advertisement . Scroll to see content

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

Jumat, 03 Juli 2026 - 13:08:00 WIB
MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dia menilai isu tersebut merupakan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga perlu dikaji secara mendalam. 

“Ya patut untuk ditindaklanjuti untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Gus Ipul di Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).

Dia menilai pembahasan rencana penyusunan RUU tersebut perlu dilakukan melalui diskusi yang lebih komprehensif dengan memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk perspektif agama. 

“Jadi ada baiknya kita melakukan diskusi-diskusi yang lebih mendalam sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama,” katanya.

Gus Ipul menambahkan, pemerintah memandang penting memberikan ruang partisipasi publik dalam mengawal proses penyusunan regulasi tersebut sebelum memasuki tahapan legislasi formal.

“Proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang  bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” pungkasnya.

Diketahui, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU LGBT. Bahkan, RUU itu didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. 

Wakil Ketua Umum MUI, M Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap menyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. 

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil.

Dia menyoroti pergeseran perilaku kelompok LGBT saat ini. Jika dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu, saat ini mereka justru terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang menegur justru sering kali dicap tidak toleran. 

“Ini kan sudah salah kaprah,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat agar bisa ditindak tegas.

Cholil menekankan undang-undang ini tidak akan menghukum orientasi seksual seseorang yang masih berada di dalam pikiran, melainkan berfokus pada tindakan penyelewengan (pelaku) dan aktivitas mengampanyekannya. 

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut