Muktamar Muhammadiyah Ditunda pada 2021 atau 2022
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Aisyiyah memutuskan untuk menunda pelaksanaan muktamar ke-48 yang semula dijadwalkan berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah. Penundaan diputuskan melalui sidang tanwir pada Minggu (19/7/2020).
Sidang diikuti anggota PP dan PW Muhammadiyah serta PP dan PW Aisyiyah se-Indonesia, organisasi otonom, majelis, lembaga, dan biro tingkat Pusat. Hadir juga rektor perguruan tinggi serta direktur rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah.
Keputusan penundaan tersebut ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Selain mengesahkan penundaan, sidang juga menetapkan muktamar ke-48 dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yaitu pada 2022 sesuai Idul Adha.
Namun, bila pada tahun depan situasi dinyatakan aman dan muktamar dapat diselenggarakan normal, jadwal dapat dimajukan.
"Apabila pada tahun 2021 keadaan benar-benar aman dari segi kesehatan dan berbagai aspek lainnya maka dapat dibuka kemungkinan pelaksanaan Muktamar tahun 2021 dengan mempertimbangkan maslahat-mudarat, dan kemudahan pelaksanaannya," ujar Haedar Nashir, Minggu (19/7/2020).
Haedar menuturkan, segala konsekuensi penundaan pelaksanaan Muktamar yang berkaitan dengan regulasi organisasi tetap sah adanya, termasuk di dalamnya perpanjangan masa jabatan pimpinan dari pusat sampai ranting.