Mukti Ali dan Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo masing-masing dituntut enam tahun penjara. Mereka yakni Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Mukti Ali didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Sementara Irwan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa (Irwan Hermawan) membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara," ujar JPU.
Sebagaimana diberitakan, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lain didakwa korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.