Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Setop Visa untuk WNA dari India
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 25 April, WNI yang Kembali dari India Jalani Karantina Khusus

Jumat, 23 April 2021 - 14:46:00 WIB
 Mulai 25 April, WNI yang Kembali dari India Jalani Karantina Khusus
Ilustrasi Covid-19 India
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mulai 25 April 2021, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan ke India dalam kurun waktu 14 hari terakhir, akan menjalani karantina khusus dengan protokol kesehatan yang diperketat. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan itu dibuat dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Jumat (23/4/2021). 

Menurut dia, pemerintah dari waktu ke waktu memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 global terutama di India. Perkembangan terakhir yang menunjukan penambahan kasus baru yang mencapai 300.000 per hari dengan total kasus 15 juta, menimbulkan kekhawatiran. 

"Lonjakan kasus Covid-19 di India sangat mengkhawatirkan karena juga ditemukan varian baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal yang akan dilakukan khusus untuk perjalanan warga yang datang dari India," kata Airlangga. 

Dia menjelaskan, khusus bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Indiaa dalam 14 hari terkahir, pemerintah memutuskan dapat masuk ke Indonesia, namun harus menjalani protokol kesehatan yang diperketat. 

Titik kedatangan yang dibuka adalah bandara Soekarno Hatta, Kualanamu, Juanda, dan Sam Ratulangi. Sedangkana pelabuhan yang dibuka untuk kedatangan WNI dari india adalah Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sementara untuk perbatasan yang dibuka adalah Entikong dan Malin. 

Airlangga mengungkapkan, WNI yang baru kembali dari India akan dikarantina selama 14 hari di hotel khusus, dengan catatan harus lolos tes PCR hasil negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan pada hari kedatangan. 

"Selanjutnya pada hari ke-13 setelah karantina akan kembalai di PCR. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari darat, laut dan udara. Kebijakan berlaku 25 April, dan akan terus dikaji," ujar Airlangga. 

Selain memberlakukan ketentuan baru bagi WNI yang melakukan perjalanan ke India, Pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk melarang perpanjangan atau pembuatan visa bagi Warga Negara Asing yang pernah tinggal atau berkunjung ke India dalam kurun waktu 14 hari terkahir.

Hari ini, lanjutnya, beberapa negara sudah melarang perjalanan dari India, seperti Hong Kong, Selandia Baru, Singapura, kanada, dan Inggris. 

"Jadi atas pertimbangan tersebut, pemerintah memutuskan melarang perpanjangan visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir," ujar Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut