Munarman Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terorisme, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme. Status Munarman sebagai tersangka.
"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror.
"Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.