Muncul Varian Omicron, Bamsoet Pastikan Balapan Formula E Tak Terganggu
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melarang masuk warga negara asing (WNA) dari sejumlah negara Afrika ke Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).
Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 menyebut orang yang mempunyai riwayat perjalanan ke delapan negara Afrika tersebut dalam waktu 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia. Negara-negara yang dimaksud yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Jika ada orang yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Editor: Faieq Hidayat