Mutakhirkan Data Pemilih, Ini Cara KPU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2020. Sebelum proses GCS dilakukan, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kegiatan ini seiring dengan jadwal dilaksanakannya coklit mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Untuk cakupan daerahnya, GKS dilakukan di 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten.
"Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri," katanya di Jakarta, Rabu (15/07/2020).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, masyarakat pemilih dapat melihat data dirinya tersebut dengan mengakses secara daring pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai undang-undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP.
"Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan terdaftarnya pemilih tanpa diskriminasi tersebut termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui daftar pemilih secara mudah, serta dapat memperbaiki data apabila terdapat kekeliruan atau perubahan data pemilih," katanya.