Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi 30 Pejabat Kejagung, Sesjampidum Chaerul Amir Diganti

Selasa, 09 Februari 2021 - 23:13:00 WIB
Mutasi 30 Pejabat Kejagung, Sesjampidum Chaerul Amir Diganti
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mutasi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Setidaknya terdapat 30 pejabat yang dimutasi. Salah satunya Jaksa Utama Madya (IV/d) Chaerul Amir yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Dia dimutasi untuk menempati pos baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

"Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini," ujar Burhanuddin dikutip dari keputusan tersebut, Selasa (9/2/2021). 

Berikutnya yakni Jaksa Utama Madya (IV/d) Yunan Harjaka yang sebelummya menjabat sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai sebagai Sesjampidum Kejagung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut