Mutasi Letjen Kunto Arief Dibatalkan, Ini Kata Jenderal Purn Dudung Abdurachman
JAKARTA, iNews.id - Penasihat Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara terkait pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I. Menurutnya, pembatalan tak terkait dukungan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno atas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, Letjen Kunto Arief merupakan anak dari Try Sutrisno.
"Menurut saya nggak ada kaitannya itu, jadi memang biasa itu di lingkungan TNI. Itu sering seperti itu, jadi terkadang pada saat Wanjakti kemudian ada pertimbangan," ucap Dudung di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menyebut, pembatalan mutasi pernah terjadi di zaman Panglima TNI era Jenderal Gatot Nurmantyo hingga Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Lazim dulu pernah juga zaman Pak Gatot, Pak Hadi, itu biasa. Bahkan kemarin ada salah tulis itu kan, AL kemudian pindah jadi pati Mabesad, itu kan karena salah tulis aja," ujarnya.
Sebelumnya, Letjen Kunto Arief Wibowo diputuskan tetap menjabat sebagai Pangkogabwilhan I. Mutasinya sebagai Staf Khusus KSAD dibatalkan.
Pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengungkapkan, pembatalan mutasi itu dilakukan lantaran para perwira tinggi masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” kata Kristomei dalam konferensi pers pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Kristomei, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Editor: Reza Fajri