Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hujan Deras, Permukiman Warga Bekasi Terendam Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Muzni Zakaria, Bupati Non-aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:32:00 WIB
Muzni Zakaria, Bupati Non-aktif Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (21/10/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut