Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:12:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Dia turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Seusai vonis tersebut, jaksa menegaskan perkara ini bukan bentuk kriminalisasi hukum. Jaksa menyebut putusan terhadap Nadiem menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti.

Penegasan itu disampaikan untuk menjawab anggapan adanya kriminalisasi dalam perkara yang menjerat mantan pendiri Gojek tersebut. Jaksa menilai proses hukum telah melalui tahapan persidangan, pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut