Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berharap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal tersebut disampaikan Nadiem setelah sidang pembacaan duplik terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apapun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," ujar Nadiem.
Diketahui, sidang putusan Nadiem digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 mendatang. Dia mengaku hanya bisa pasrah setelah menyampaikan sejumlah pembelaan sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang," tuturnya.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.