Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti
JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) mengonfirmasi telah menerima laporan dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Diketahui, Nadiem melaporkan empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Anita Kadir menyatakan pihaknya membuka pintu kepada siapa pun yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pelanggaran pedoman hakim (KEPPH). KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anita Kadir dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, KY telah mengawal perkara ini sejak awal melalui tugas pemantauan untuk mencegah pelanggaran KEPPH karena perkara ini menarik perhatian publik.
KY berkomitmen merespons cepat dan mengungkap perkembangan laporan secara terbuka. Selanjutnya, KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk teknis yudisial.
Adapun empat hakim yang dilaporkan yakni Purwanto S Abdullah selaku ketua kemudian Sunoto, Mardiantos dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik selama proses persidangan berlangsung.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir merinci, laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.
Editor: Reza Fajri