Naik Pangkat, Hakim Kasus Cebongan Faridah Faisal Kini Jenderal Bintang Satu
JAKARTA, iNews.id - TNI AD kembali melahirkan jenderal perempuan. Terbaru, Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti) III Surabaya Mahkamah Agung Brigjen TNI Faridah Faisal yang resmi naik pangkat setingkat lebih tinggi dari semula kolonel, Senin (19/7/2021).
Farida resmi menyandang pangkat bintang satu atau brigjen berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021, tanggal 16 Juli 2021. Upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, siang tadi.
“Laporan Korps Kenaikan Pangkat 44 Perwira Tinggi TNI terdiri atas 29 Pati TNI AD, 8 Pati TNI AL dan 7 Pati TNI AU,” kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Eddys Riyanto.
Turut hadir dalam acara ini KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, Wakil KSAD Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Aspers Panglima TNI dan para Aspers Kas Angkatan.
Hakim Kasus Cebongan
Brigjen TNI Faridah Faisal menjadi satu-satunya perempuan dalam rombongan Pati TNI AD yang naik pangkat kali ini. Dalam rekam jejaknya, Faridah pernah mengemban berbagai jabatan.
Srikandi hukum AD ini antara pernah menjabat Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar. Dia juga bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta.

Semasa berpangkat Letkol Chk (K), Faridah bertugas di Pangadilan Militer II-11 Yogyakarta. Ketika terjadi tragedi Cebongan, Faridah merupakan salah satu hakim ketua yang mengadili perkara itu.
Sekadar mengingatkan, Kasus Cebongan yaitu peristiwa penembakan empat tahannan di LP Cebongan, Sleman, DIY, pada 23 Maret 2013. Mereka yang ditembak tersebut merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Kopassus, Heru Santosa, di Hugo’s Café beberapa hari sebelumnya. Heru meninggal dunia akibat pengeroyokan keji dan brutal itu.
Sebanyak 12 oknum prajurit Kopassus ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu, termasuk Serda Ucok Tigor Simbolon yang diduga kuat sebagai eksekutor. Mereka lantas diadili.