Naik Pangkat, Hakim Kasus Cebongan Faridah Faisal Kini Jenderal Bintang Satu
Terdapat empat berkas persidangan. Letkol Chk Faridah Faisal mengadili berkas kedua dengan terdakwa Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Suprapto dan Herman Siswoyo. Pada putusan 5 September 2013, lima terdakwa ini divonis penjara 1 tahun dan 9 bulan dipotong masa tahanan.
Promosi Bintang
Faridah dipromosikan sebagai Kadilmilti III Surabaya MA dari sebelumnya Wakadilmilti III Surabaya MA Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021. Dalam mutasi itu total 104 perwira yang mendapatkan penugasan baru.
Pada 2 Juli 2021, Ketua MA Syarifuddin melantik serta mengambil sumpah sembilan ketua Pengadilan Tinggi dan tiga kepala Pengadilan Militer Tinggi di ruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

Tiga Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang dilantik yakni Kolonel Chk. Parman Nainggolan (Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan), Marsma TNI Reki Irenne Lumne (Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta) dan Faridah Faisal.
Di luar aktivitas militernya, Faridah juga tercatat sebagai pengajar di UIN Sunan Kalijaga. Mata kuliah yang diajarkan antara lain Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah).
Editor: Zen Teguh