Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Nama Agoes Ali Ayah Gus Muhdlor Muncul di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK

Rabu, 08 Mei 2024 - 10:48:00 WIB
Nama Agoes Ali Ayah Gus Muhdlor Muncul di Dakwaan Gazalba Saleh, Ini Kata KPK
Gedung KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal munculnya nama ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yakni Agoes Ali Masyhuri dalam dakwaan Hakim Agung Gazalba Saleh. KPK menyatakan memegang asas praduga tak bersalah.

Dalam dakwaan Gazalba Saleh itu, Agoes Ali Masyhuri disebut-sebut sebagai makelar kasus (markus). Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pihaknya tak bisa serta merta menyebut Agoes Ali sebagai markus. 

"Kita harus memegang asas dalam hukum acara presumption of innocence, iya kan. Kita tidak bisa serta merta mengatakan ayahnya (Muhdlor Ali) itu markus, sementara kita belum punya bukti," kata Tanak, Selasa (7/5/2024). 

Tanak melanjutkan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ke depan ditemukan adanya bukti keterlibatan Agoes Ali. Namun, KPK hanya akan mengurus perkara jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kalau tidak dalam konteks perkara korupsi tentunya kita tidak juga lakukan, ada aparat hukum yang lain yang bisa menangani, saya kira begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam dakwaan kesatu, Jaksa KPK mengungkapkan ada peran dari ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yakni Agoes Ali Masyhuri. 

Agoes Ali diduga menghubungkan pihak berperkara yaitu pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad dengan penegak hukum. Pada 2017 Jawahirul mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Atas kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jombang memvonis Fuad dengan hukuman satu tahun penjara. Banding yang diajukan Fuad di Pengadilan Tinggi Surabaya pun tak membuahkan hasil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut