Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Nanang Gimbal Dulu Kru Film, tapi Tak Pernah Satu Rumah Produksi dengan Sandy Permana

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:09:00 WIB
Nanang Gimbal Dulu Kru Film, tapi Tak Pernah Satu Rumah Produksi dengan Sandy Permana
Nanang Gimbal dulu kru film namun tak pernah satu rumah produksi dengan Sandy Permana (Foto: Niila Kusuma).
Advertisement . Scroll to see content

Ressa menjelaskan, pisau yang dipakai Nanang untuk menusuk Sandy diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya. Pisau tersebut sehari-hari memang berada di kandang ayam sebagai alat perlengkapan biasa.

Sementara itu, Nanang terancam pasal berlapis, yang mana hukumannya 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya pada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut