Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:03:00 WIB
Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang
Warga binaan atau narapidana Lapas Kelas II A Pekalongan. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 44.000 narapidana (napi) diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan. Terbanyak merupakan napi kasus narkoba dengan jumlah 39.000 orang.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika sekali lagi itu jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39.000 yang masuk dalam kategori pengguna," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Imipas. Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan ke DPR untuk dipertimbangkan.

"Tapi secara prinsip kami sudah berkomunikasi dengan teman-teman di parlemen, dan kami juga memantau upaya yang kami lakukan atas arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," kata Supratman.

Supratman menyebut, pemberian amnesti tersebut direspons positif banyak pihak. Khusus kasus Papua, kata dia, pemberian amnesti bisa menimbulkan rekonsiliasi untuk membangun Papua yang lebih baik.

"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut