Nasaruddin Umar Sebut Fatwa MUI Terkait Salat Jumat Sangat Tepat
JAKARTA, iNews.id - Keputusan Masjid Istiqlal, Jakarta meniadakan salat Jumat selama dua pekan depan sebagai dampak Covid-19 diambil dengan mempertimbangkan pandangan subjektif dan objektif. Yaitu dengan melihat imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, dan melalui diskusi bersama sejumlah imam besar dari negara-negara Islam.
"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam yang juga melakukan hal sama, baru kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk salat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Nasaruddin mengatakan Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut. Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah Covid-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan salat Jumat.
Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.
"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Mahakuasa atau takdir," tuturnya.
Nasaruddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 sangat tepat. Dia mengatakan Fatwa MUI tersebut sejalan dengan kondisi di masyarakat.
"Tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan di masyarakat," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan salat Jumat selama dua minggu. Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah ibu kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan Covid-19.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3/2020). Lalu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3/2020), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 yang terdiri atas sembilan butir.
Salah satunya tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu wilayah. Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan salat berjemaah lima waktu dan tarawih saat Ramadhan. Warga diimbau melaksanakannya di rumah masing-masing.
Editor: Rizal Bomantama