Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

NasDem Bantah Terima Aliran Uang Korupsi SYL, KPK: Kami Kembangkan dengan TPPU

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:42:00 WIB
NasDem Bantah Terima Aliran Uang Korupsi SYL, KPK: Kami Kembangkan dengan TPPU
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meski Partai NasDem membantah. KPK menelusuri aliran tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK pun telah mengembangkannya dengan pengenaan pasal dugaan pencucian uangnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (14/10/2023). 

Ali mengungkapkan pengembangan penelusuran dugaan hasil korupsi SYL ini karena menemukan adanya dugaan pencucian uang. 

"Pengembangan tersebut karena adanya dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," jelas Ali. 

"Hal ini dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah," lanjut Ali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut