Nasib PPKM Darurat Diumumkan Sore Ini usai Sidang Kabinet
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sore ini mengumumkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah akan memutuskan kebijakan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas dan aktivitas masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Setelah sidang kabinet sore ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, kelanjutan PPKM Darurat masih dibahas secara detail. Keputusan hasil pembahasan tersebut, kata dia segera disampaikan kepada publik.
"Karena masih dibahas sore ini,” ucapnya.