Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak
Advertisement . Scroll to see content

Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini

Senin, 19 Februari 2018 - 10:45:00 WIB
Nazaruddin dan Mekeng Jadi Saksi Sidang Setya Novanto Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov). (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (19/2/2018). Sidang masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan mantan anggota Badan Anggaran DPR yang juga politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. Kedua saksi tampak hadir di gedung Pengadilan Tipikor. Sayang, keduanya enggan berkomentar terkait poin-poin yang akan disampaikan dalam persidangan.

“Nanti saksi di persidangan. Nanti kami sampaikan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan),” ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018). Sementara saksi Melchias Mekeng memilih diam dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu saksi.

Diketahui, dalam dakwaan mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto disebutkan fee proyek e-KTP diberikan kepada sejumlah pihak di Komisi II dan Badan Anggaran DPR agar menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.  Nazaruddin dan Mekeng yang saat itu menjabat sebagai anggota Banggar DPR disebut ikut menikmati aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Mekeng disebut menerima USD1,4 juta dari dana proyek e-KTP, namun Mekeng membantah.

Sementara Nazarddin mengonfirmasi adanya aliran uang senilai USD2 juta dan USD2,5 juta kepada mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP. Nazaruddin mengaku juga pernah melihat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana e-KTP sebesar USD500 ribu.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mencium adanya indikasi awal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dalam kasus e-KTP. Hal itu setelah mendengar kesaksian dari kurir Setya Novanto bernama Abdullah. Saksi mengaku pernah melakukan pencairan deposito milik Setnov. Selanjutnya, uang tersebut ditransfer ke rekening sekretaris Setnov, Kartika Wulansari.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut