Nekat Lakukan Tindak Kejahatan, 13 Napi yang Baru Bebas Kembali Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Pembasan sebanyak 36.000 narapidana diseluruh Indonesia atas program asimilasi tidak sepenuhnya berdampak baik. Dari data polri sebanyak 13 napi yang baru bebas itu kembali berulah dan kembali ditangkap polisi.
"Dari ribuan napi yang terdiri dari 36.000 napi yang dapat asimilasi ada 13 napi ya yang kembali melakukan tindak kejahatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Sebanyak 13 narapida yang telah bebas dan kembali melakukan kejahatan tersebut terdiri dari berbagai daerah. Para napi tersebut kembali melakuka kejahatan dan kembali ditangkap.
"Di Surabaya mereka melakukan penjambretan di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian juga di Poltabes Semarang di Jateng itu yang dia berkaitan dengan narkotika di Jawa Tengah," kata Argo.
Lanjutnya, di Kalimantan Timur ada napi yang baru seminggu keluar satu Minggu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Di wilayah Bali ada juga napi yang kembali mengedarkan narkotika jenis ganja.
Seluruh napi yang kembali berulah itu sudah diamankan oleh polisi setempat. Mereka akan kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan oleh penyidik," ucap Argo.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq