Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 1 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hati-Hati! Pelanggar Lockdown di Kota Ini Bakal Didenda Rp53 Juta

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:49:00 WIB
Hati-Hati! Pelanggar Lockdown di Kota Ini Bakal Didenda Rp53 Juta
Suasana lockdown di Kota Sydney, Australia, Juni lalu. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

SYDNEY, iNews.id – Otoritas di Sydney, Australia, menaikkan denda bagi para pelanggar lockdown atau karantina wilayah di kota itu menjadi 5.000 dolar Australia (Rp53 juta). Sanksi yang sama juga berlaku bagi para pelanggar lockdown di seluruh Negara Bagian New South Wales (NSW).

Sebelumnya, nominal denda untuk pelanggar karantina wilayah di Sydney dan NSW yang ditetapkan pemerintah setempat sebanyak 1.000 dolar Australia (Rp10,6 juta).

Keputusan untuk menaikkan denda tersebut menyusul rekor lonjakan harian kasus Covid-19 yang tercatat di NSW, dalam beberapa hari terakhir. Polisi di negara bagian itu akan mendenda orang yang melanggar perintah untuk tetap tinggal di rumah selama berlakunya lockdown. Denda juga akan dikenakan kepada warga yang berbohong kepada petugas saat pelacakan virus corona

“Kita (warga NSW) harus menerima ini sebagai situasi terburuk yang dialami New South Wales sejak hari pertama. Dan patut disesalkan, karena itu juga situasi terburuk yang pernah dialami Australia,” kata Perdana Menteri Negara Bagian NSW, Gladys Berejiklian, dalam konferensi pers, Sabtu (14/8/2021).

Kejadian infeksi Covid lewat penularan lokal di NSW melonjak mencapai rekor 466 kasus baru selama 24 jam terakhir. Angka itu melampaui rekor harian tertinggi sebelumnya, yakni sebanyak 390 kasus pada Jumat (13/8/2021). 

NSW juga mencatat 4 kasus kematian baru akibat Covid pada Sabtu ini, menjadikan total pasien corona yang meninggal di negara bagian itu menjadi 42 jiwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut