Neneng Ajukan Justice Collaborator, KPK Minta Bongkar Kasus Meikarta
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin sebagai justice collaborator. KPK akan melihat terlebih dahulu sejauh mana konsistensi Neneng dalam mengungkap perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan kepada Neneng untuk mengungkap dengan jelas siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut. KPK minta Neneng tidak setengah-setengah membongkar perkara yang melibatkan petinggi Lippo Group.
 
                                "Apa yang dia (Neneng) ketahui sebaiknya dibuka saja, tetapi kita tidak bisa langsung mengambil kesimpulan dari satu keterangan perlu kesesuaian antara satu saksi dengan saksi lain," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Dia menuturkan, KPK kemudian akan menganalisis keterangan yang telah diungkapkan Neneng dengan melihat sejumlah fakta-fakta.
 
                                        "Saya kira Bupati Bekasi juga mengajukan sebagai justice collaborator sudah mengembalikan uang 11 miliar. Nanti kita lihat konsistensi keterangan pada proses lebih lanjut apakah diproses penyidikan atau persidangan," ucapnya.
Hari ini Neneng hadir di Pengadilan Tipikor Bandung sebagai saksi untuk terdakwa Billy Sindoro. Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat meminta tolong kepadanya agar membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Atas permintaan itu, dia langsung mengiyakan. Namun, Neneng mengingatkan bahwa permitaan tersebut dapat dikabulkan asalkan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi