Neno ke DPR, Fadli Zon: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bisa Dipersekusi
JAKARTA, iNews.id - Hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tidak boleh dipersekusi apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. DPR menilai penyampaian pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima Neno Warisman di DPR. Neno merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum saat akan menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau.
"Apa pun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah, tetap harus dilindungi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurut Fadli, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik secara nasional. "Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita. Saya akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI," katanya.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bertemu Habib Rizieq Ngobrol 5 Jam di Mekah
Fadli mengatakan, apa yang menimpa Neno merupakan ironi di negara demokratis dan telah mereformasi diri. “Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” jelasnya.