Neno ke DPR, Fadli Zon: Hak Menyatakan Pendapat Tak Bisa Dipersekusi
Pandangan sama disampaikan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Dia menegaskan, konstitusi jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.
“Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” katanya.
Dia menyayangkan tindakan aparat yang mengerahkan personelnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat. Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa.
“Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat,” katanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019GantiPresiden. Walaupun pada kenyataannya banyak aksi penolakan terhadap gerakan yang digaungkan Neno Warisman dan Ahmad Dhani.
"Sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Editor: Azhar Azis