JAKARTA, iNews.id - Nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama Kemenag viral di Twitter beberapa hari ini. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kata kunci nikah di KUA viral karena tren itu kini marak di kalangan pasangan muda. Pernikahan tersebut dinilai mudah dan sederhana. Apalagi, nikah di KUA gratis.
Menteri Israel Ben-Gvir: Tak Ada Bangsa Palestina, Mereka Kumpulan Imigran Arab
"Aku nikah tahun 2021 Gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang, hahaha," tulis akun @odongpej**, seperti dilihat, Kamis (2/2/2023).
Akun tersebut juga memperlihatkan pernikahan hingga kini berjalan harmonis bahkan dia sudah memiliki momongan.
MUI Dukung Putusan MK : Setop Pernikahan Beda Agama
Syarat dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari situs resmi Kemenag:
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
Tok! Pernikahan Beda Agama Ilegal di Indonesia
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
– Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
15. Surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
Berikut ini alur di KUA:
1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai perempuan, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis
6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku