Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang Kasus Pemerasan Bos Skincare
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Dirawat di RS, Pelimpahan Kasus Pemerasan Bos Skincare Ditunda

Senin, 02 Juni 2025 - 16:54:00 WIB
Nikita Mirzani Dirawat di RS, Pelimpahan Kasus Pemerasan Bos Skincare Ditunda
Artis Nikita Mirzani saat ditahan. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan artis Nikita Mirzani tengah dirawat di rumah sakit (RS). Pelimpahan tahap kedua berkas dan Nikita ke kejaksaan pun ditunda.

“Iya, infonya tersangka lagi dibantarkan oleh penyidik di RS (rumah sakit),” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Adapun berkas perkara Nikita dan asistennya berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare telah dinyatakan lengkap. Keduanya segera disidang.

“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyatakan berkas lengkap/P21,” kata Syahron.

Diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditahan sejak Selasa (4/3/2025) lalu. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap bos skincare senilai Rp4 miliar.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan itu terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Perkara bermula dari perselisihan antara korban dan Nikita Mirzani. Nama maupun produk korban diduga dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. 

Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar Rp2 miliar pada 14 November 2024.

Lalu Rp2 miliar lainnya disetor pada 15 November 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut