Nikita Mirzani Tiba di Pengadilan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas laporan dokter Reza Gladys pada Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, sang asisten, Mail Syahputra, tiba lebih dulu dengan menggunakan mobil tahanan berbeda. Sementara Nikita dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung dibawa menuju ruang tunggu tahanan sebelum menjalani sidang.
Sambil berjalan, dia sempat menanggapi pertanyaan awak media. "Aku siap buat sidang hari ini," kata Nikita Mirzani, Selasa (24/6/2025). Dalam kesempatan itu, Nikita juga menjelaskan dukungan sang anak, Laura Meizani dalam kasus yang menimpa sang bunda. "Apa? Anak aku? Lolly, katanya 'Ami semangat terus Lolly doain yang terbaik," ujarnya.
Nikita juga menyampaikan pesan khusus untuk Reza Gladys selaku pelapor dalam kasus tersebut. Dia menantang Reza untuk menghabiskan harta bendanya dalam persidangan ini.
"Si Reza ratu flexing, ya pakailah harta bendamu nanti di persidangan ya," ujarnya.
Kedatangan Nikita Mirzani di PN Jaksel juga disambut oleh sejumlah fans yang sudah menanti sejak pagi. Mereka yang hadir mengenakan busana serba hitam itu disinyalir ingin memberikan dukungan moral kepada sang aktris dalam persidangan hari ini.
"Nikita Geng Nikita Geng, kak Niki, i love you, kak Niki," teriak para fans menyambut kedatangan sang idola.
Mendengar keriuhan pengunjung sidang, petugas PN Jaksel menegur para fans Nikita Mirzani. Ini lantaran dinilai mengganggu ketertiban di area persidangan.
"Tolong jangan berisik ya ini pengadilan, jaga ketertiban," ucap seorang petugas.
Persoalan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys bermula dari Nikita memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza. Nikita menyampaikannya lewat siaran langsung di TikTok pada November 2024. Reza merasa nama baik dan bisnisnya tercemar karena ulasan tersebut.
Pada 13 November 2024, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, diduga menghubungi Reza lewat pesan WhatsApp. Mail diduga menyampaikan ancaman dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak terus memberikan ulasan negatif.
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik pada 3 Desember 2024. Reza mengaku sudah mentransfer uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Uang itu dikirimkan secara bertahap.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Reza. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita dan Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.
Editor: Dani M Dahwilani