Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) soal partai dan ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). KPK menyebut seluruh fakta terungkap di persidangan akan dianalisis jaksa penuntut umum (JPU).
"Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, fakta-fakta tersebut kemungkinan akan menjadi bukti baru dalam pengembangan kasus yang menjerat Noel. Budi pun meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan terlebih dulu.
"Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini, kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini," tutur Budi.
Sebelumnya, Noel mengaku menjadi korban orkestrasi sebagai gembong koruptor. Sejalan dengan itu, dia menyinggung soal adanya keterlibatan partai dan ormas.
"Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hanya saja, Noel tidak menjelaskan secara detail partai dan ormas tersebut.
"Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya," ujar dia.
Diketahui, Noel didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6.522.360.000 atau Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3.
Hal itu diduga dilakukan Noel bersama para terdakwa lain yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.
"Telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel pun meminta jatah selaku Wamenaker kepada Hery sebanyak Rp3 miliar. Permintaan itu disanggupi dan akan dicairkan oleh Irvian selaku penampung rekening.
Editor: Rizky Agustian