Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat
Advertisement . Scroll to see content

Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah

Kamis, 04 Juni 2026 - 16:45:00 WIB
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara: Saya Terima, Konsekuensi Jadi Pejabat yang Lengah
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel mengakui perbuatannya telah salah.

Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi dirinya sebagai pejabat yang lalai dan membuat kecewa publik.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ujar Noel usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Dia pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut