Noel Mau Tiru Yaqut Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Keternagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan tahanan rumah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti langkah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Apa alasannya?
"Rencana gitu (ajukan tahanan rumah)," kata pengacara Noel, Abdul Aziz saat dihubungi wartawan, Senin (23/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bakal ditempuh mengingat Noel akan memperingati Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
"Karena Paskah," ujarnya.
KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan
Di sisi lain, kata Aziz, Noel juga mengalami permasalahan kesehatan yang dinilai perlu penanganan lebih lanjut.
"Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS ada perawatan," ucapnya.
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK, Pengacara Klaim Kooperatif
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga. Namun, Budi tak memerinci secara detail alasan permohonan keluarga tersebut.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Budi mengatakan pengalihan status tahanan ini menjadi bagian dari strategi pengungkapan perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar ini.
Belakangan, status Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil tes kesehatan Yaqut.
Editor: Rizky Agustian