Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:51:00 WIB
Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Eks Wamenaker Noel tampil menggunakan peci dan bersorban saat berkas perkara pemerasan K3 dilimpahkan ke jaksa pada Kamis (18/12/2025). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) bergaya saat berkas perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum. Ia terlihat menggunakan peci dan sorban di lehernya.

Menurut Noel ia harus siap menghadapi persidangan nanti. Sebab, ia mengaku memiliki jiwa petarung yang siap di segala kondisi.

"Harus siap lah. Masa nggak siap. Petarung di mana pun harus siap," ujar Noel kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Noel, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi unsur adanya kerugian keuangan negara. Namun, Noel tak merinci lebih jauh terkait hal ini.

"Nggak lah, ya masa ada kerugian negaranya," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK menyatakan telah bahwa penyidikan terkait kasus dugaan rasuah isu telah rampung. KPK akan melimpahkan berkas perkara termasuk 11 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara itu kepada jaksa penuntut umum.

Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Belakangan KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut