Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan pemberian amnesti dan abolisi kepada terdakwa atau terpidana kasus korupsi. Dia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius.
"Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi. Pada dasarnya korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara," kata Novel dalam akun X-nya @nazaqistsha, dikutip Sabtu (2/8/2025).
Dia menilai, penyelesaian perkara korupsi secara politis akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih jika hal tersebut dilakukan di tengah maraknya praktik korupsi.
"Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas. Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK)," ujarnya.
"Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah," sambungnya.
Kendati demikian, Novel menilai hakim seharusnya membebaskan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sejak persidangan. Sebab, kata dia, tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat korupsi.
"Ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun direksi perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance," ucapnya.
Sementara untuk kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Novel menyatakan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan serta melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian.
"Amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadu tidak tuntas, dan tidak adil. Bagaimana dengan pelaku lain?" kata Novel.
Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Kamis (31/7/2025).
Kini, Hasto dan Tom sama-sama telah keluar dari sel tahanan.
Editor: Reza Fajri