Nurdin Abdullah Mengaku Tak Terima Suap, KPK : Kami Miliki Bukti Kuat
Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekretaris Sinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf," kata Nurdin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Editor: Faieq Hidayat